Rabu, 11 Maret 2009

Sistem Baru Sertifikasi Guru

SURABAYA - Untuk menghindari peluang terjadinya kecurangan atau jual-beli kursi, pelaksanaan sertifikasi guru untuk kuota 2008 bakal diubah. Nanti pengajuan nama-nama guru yang berhak ikut sertifikasi tidak lagi lewat pintu Dinas Pendidikan, seperti pelaksanaan kuota 2006 dan kuota 2007.

Sistem baru itu bakal melibatkan banyak pihak. Perombakan sistem rekrutmen peserta sertifikasi tersebut hingga kini masih terus dibahas tim Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dengan sistem baru itu, pengajuan nama-nama guru diharapkan benar-benar sesuai aturan.




Ketua Tim Sertifikasi Depdiknas A. Mukhadis menyatakan sudah mendengar informasi adanya “permainan” di balik pengajuan nama-nama guru yang mengikuti sertifikasi. Karena itu, jika ada pejabat Dinas Pendidikan yang terbukti melakukan praktik kecurangan, pihaknya akan memberikan peringatan keras.

Untuk meminimalkan kecurangan itu, kewenangan perekrutan peserta sertifikasi yang selama ini ditangani Dinas Pendidikan akan dipangkas. “Kami ganti semua model perekrutan,” tegasnya.

Mukhadis mengungkapkan, dalam sistem baru nanti ada banyak yang terlibat. Mulai Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), masyarakat, hingga media massa. Sebelum penilaian berkas portofolio dilaksanakan, nama-nama peserta yang diajukan untuk ikut sertifikasi akan dipublikasikan di media massa terlebih dulu. Tujuannya, masyarakat luas mengetahui para calon peserta sertifikasi.

“Jika ada yang tidak sesuai, guru lain atau masyarakat bisa protes. Misalnya, ada guru yang seharusnya belum masuk peserta, tapi ternyata diajukan. Ini kan tidak boleh. Sistem ini bertujuan untuk menjamin lebih transparan,” jelasnya.

Dia menambahkan, guru yang menemukan ada ketidakberesan dalam pelaksanaan sertifikasi kuota 2006 atau kuota 2007 dapat melaporkan ke konsorsium Ditjen Dikti. Tentu laporan itu harus disertai bukti-bukti jelas sehingga konsorsium dapat menyelidiki. “Kami juga membuka kotak pos yang bisa diisi saran dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan sertifikasi,” katanya.

Rektor Unesa Haris Supratno menjelaskan, dalam pedoman penentuan peserta sertifikasi sebetulnya telah disebutkan dengan jelas kriteria guru yang diprioritaskan masuk kuota. Pertimbangan pertama adalah masa kerja. Guru yang paling lama masa kerjanya diutamakan sebagai peserta.

“Jika ada guru memiliki masa kerja sama, penentuan berikutnya didasarkan pada usia paling tua,” ujarnya. Pertimbangan selanjutnya didasarkan pada pangkat, jumlah jam mengajar, tugas tambahan seperti menjadi kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, terakhir prestasi.

Haris menambahkan, jika Dinas Pendidikan tertib dan mengacu pada pedoman, tidak ada kejadian salip menyalip di antara guru yang ikut sertifikasi. Dugaan jual beli kursi sertifikasi atau “permainan” di balik perekrutan peserta sertifikasi tidak akan terjadi. “Sebab, pedoman itu dibuat untuk menghindari hal-hal tersebut,” tambahnya.

Haris mencontohkan, jika kabupaten/kota memiliki 1.000 guru, mereka harus dimasukkan database. Penyusunan urutan berdasar pedoman perekrutan sertifikasi. Bila ada kuota sertifikasi, tinggal diambil guru yang sesuai dengan urutan data itu.(may/hud)

# ---------------------------------------- #
Sumber Jawa Pos


0 komentar:

Posting Komentar

Design by Nur Aini Visit Original Post chaya-aini.blogspot.com